
Di Indonesia, akreditasi universitas dikelola oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). BAN-PT memberikan peringkat akreditasi berdasarkan hasil evaluasi terhadap kualitas pendidikan, pengelolaan institusi, dan kinerja mahasiswa. Terdapat empat tingkatan akreditasi, yaitu A (sangat baik), B (baik), C (cukup), dan D (kurang). Universitas yang mendapatkan peringkat akreditasi A dianggap memiliki kualitas pendidikan yang sangat baik, sedangkan universitas dengan peringkat akreditasi D dianggap memiliki kualitas pendidikan yang kurang.
Di Indonesia, akreditasi universitas dikelola oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). BAN-PT merupakan lembaga yang bertanggung jawab untuk menilai dan memberikan peringkat akreditasi terhadap perguruan tinggi di Indonesia. Menurut BAN-PT, akreditasi adalah proses penjaminan mutu pendidikan tinggi yang dilakukan berdasarkan standar yang telah ditetapkan. Menurut Prof. Dr. Supandi, Ketua BAN-PT, “Akreditasi universitas sangat penting…